SANANA, DADIKANUSANTARA.com – Partai peserta pemilu pada pemilihan 2024 ini diminta patuh menjalankan semua mekanisme dengan baik termasuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepulauan Sula (kepsul) hal ini disampikan ketua KPU sula Yuni Yunengsih Ayuba dalam agenda rapat koordinasi bersama partai politik peserta pemilu di aula KPU sula, jumat, (5/1/2024).
“jadi mulai hari ini operator partai politik harus dapat menyusun dan menyelesaikan laporan awal dana kampanye, jika ada yang perlu dikoordinasi, silahkan hibungi admin KPU sula, harus dapat menyelesaikan laporan sesuai batas waktu yang ditentukan, ” Kata Ketua KPU sula Yuni Yunengsih Ayuba saat rapat.
Ketegasan ketua KPU Sula sebagaimana yang pernah disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Idham menyampaikan, ada konsekuensi yang akan diterima parpol jika tidak menyampaikan LADK. “Karena konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu,”kata ilIdham kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Batas memasukan laporan dana kampanye itu ditetapkan oleh KPU hingga tanggal 7 januari 2024, jadi hanya tersisa dua hari untuk Parpol. (ilo)








