banner 728x90
Info Pemilu

KPU Sula Rakor Soal LADK, Parpol Diminta Patuh Sesuai Batas Waktu

367
×

KPU Sula Rakor Soal LADK, Parpol Diminta Patuh Sesuai Batas Waktu

Sebarkan artikel ini

SANANA, DADIKANUSANTARA.com – Partai peserta pemilu pada pemilihan 2024 ini diminta patuh menjalankan semua mekanisme dengan  baik termasuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye  (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepulauan Sula (kepsul) hal ini  disampikan ketua KPU sula Yuni Yunengsih Ayuba dalam agenda rapat koordinasi bersama partai politik peserta pemilu di aula KPU sula, jumat, (5/1/2024).

“jadi  mulai hari ini operator partai politik harus dapat menyusun dan menyelesaikan laporan awal dana  kampanye,  jika ada yang perlu dikoordinasi, silahkan hibungi admin KPU sula, harus dapat menyelesaikan laporan sesuai batas waktu yang ditentukan, ” Kata Ketua KPU sula Yuni Yunengsih Ayuba saat rapat.

banner 728x90

Ketegasan ketua KPU Sula sebagaimana  yang pernah disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Idham menyampaikan,  ada konsekuensi yang  akan  diterima parpol jika tidak menyampaikan LADK. “Karena konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu,”kata ilIdham kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Batas memasukan laporan dana kampanye itu  ditetapkan oleh KPU hingga tanggal  7 januari  2024, jadi  hanya tersisa dua hari untuk Parpol. (ilo)

banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90