WEDA,DADIKANUSANTARA.COM- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Kementerian Agama kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah menetapkan besarnya zakat fitrah dan zakat mal.
Pemerintah menetapkan zakat fitrah Rp, 45.000/orang, sedangkan zakat maal sebagai pegawai negeri sipil dengan pengahasilan di atas Rp. 7.000.000. maka wajib mengeluarkan Rp 175.000, jika orang tidak punya harta atau penghasilan di bawa Rp . 1.000.000. maka wajib bayar Zakat maal Rp 12.000. jika zakat uang ganti dengan biji atau beras maka ditetapkan 2,5 Kg beras/orang.
“Penetapan besarnya zakat ini diputuskan dalam rapat koordinasi antara BAZNAS, Kemenag serta pemerintah daerah dan para tokoh agama dan tokoh masyarakat,” kata H. Kamil Jumat, jum’at (28/2/2025)
Kepala Baznas H. Kamil Jumat berharap, masyarakat Halteng khususnya umat muslim untuk bisa menunaikan zakat sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, karena zakat adalah sesuatu yang harus ditunaikan sebagai seorang muslim. (Tom/ilo)








