SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) melalui kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fauzan Iqbal akan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus narkoba dari penyidik Polres Kepsul pada senin 2 september mendatang.
“kami terima jadwal penyerahan tersangka inisial HH serta barang bukti kasus narkoba dari kepolisian tiga hari lagi senin 2 september,” kata kasi Intel kejari Sula Fauzan Iqbal saat diwawancarai kamis (30/8/2024).
Dalam penyidikan, HH disangkakan dengan pasal 112, pasal 114, dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui HH alias Marlo tertangkap tangan dengan barang bukti dua saset narkotika jenis sabu berukuran kecil dan satu unit hp samsung A13. HH ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Sula di pelabuhan Sanana pada tanggal 3 Juli 2024. (ilo/red).








