SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Kepulauan Sula berhasil gagalkan penyeludupan minuman keras (miras) jenis cap tikus di sebuah loang boath pada pelabuhan sandar belakang pertokoan desa Fagudu Sanana Kepulauan Sula, rabu (1/4/2026).
Dengan modus dikemas dalam karton minyak kelapa bermerek Bimoli tersebut, diduga bertujuan untuk mengelabui masyarakat sekitar, terutama pihak kepolisian.
Namun dengan dasar komitmen memberabtas miras di Sula, Kanit Gakkum Sat Polairud, Aipda Sardi Aufat bersama personel Subnit Gakkum berhasil meramu informasi dari masyarakat akan modus tersebut.
Didalam loang boath yang dinakhodai RS, Pasukan Sat Polairud Sula itu berhasil menyita 48 botol miras yang dikemas dalam botol bekas air kemasan ukuran 600 ml.
Berdasarkan keterangan nahkoda, barang tersebut dititipkan oleh seorang tukang ojek yang tidak dikenal, yang kemudian langsung meninggalkan lokasi setelah menaruh barang di dalam longboat.
“Benar kami telah menggagalkan penyeludupan miras, kali ini modus yang digunakan terbilang licik, di mana pelaku menyamarkan miras dalam karton minyak goreng untuk mengelabui petugas. Bahkan, barang tersebut disimpan di bagian depan longboat dan ditutup menggunakan life jacket guna menghindari kecurigaan,” kata Kasat Polairud Sula AKP Reza Iskandar saat diwawancarai.
Roza juga bilang, komitmen Polres Sula untuk memberantas miras bukanlah sekedar wacana semata, melainkan tindakan nyata dan serius di lapangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perairan Kepulauan Sula. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, namun kami pastikan pengawasan akan terus diperketat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (Ilo/red)










