SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula mencegat wartawan yang hendak melakukan peliputan di kantor Bawaslu terkait mediasi Panwascam dengan 5 tuntutan pada konfrensi pers di kantor panwascam Sanana beberapa waktu lalu, rabu, (18/9/2024).
Bawaslu yang diduga takut dinamika rapat bersama panwascam diketahui publik, langsung memerintahkan salah satu staf untuk mengeluarkan wartawan dari dalam kantor.
“tolong bapa-bapa jangan di dalam sini, pimpinan minta bapa–bapa keluar dulu,” kata salah satu staf sambil mengeluarkan wartawan
Menerima perlakuan tidak sedap dari bawaslu Sula, puluhan wartawan langsung tinggalkan kantor Bawaslu Sula.
Salah satu wartawan mengaku kesak dengan sikap Bawaslu yang sudah sangat bertentangan dengan undang undang PERS.
“kami kecewa atas sikap pimpinan bawaslu Sula yang memerintahkan untuk mengeluarkan wartawan dari kantor Bawaslu saat meliput, kita ini mitra, dan keterbukaan informasi publik itu penting ditunjukkan oleh lembaga seperti Bawaslu ini,” kata Rusdianto Umagapi
Terpisah ketua PWI Kepulauan Sula menyampaikan, harusnya Bawaslu tak bersikap seperti itu kepada wartawan karena kerja wartawan diatur dalam aturan.
“Perlu diketahui UU nomor 40 tahun 1999 itu sudah mengatur jelas jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis, jaminan ini kemudian dipertegas dalam peraturan dewan PERS nomor 5 tahun 2008 tentang standar perlindungan profesi wartawan jadi jangan seenaknya bertindak terhadap wartawan apalagi larang meliput, ” tegas Ketua PWI sula Hartati Panigfat
Tak hanya itu, Tati juga berharap, kedepan Bawaslu maupun lembaga manapun jangan lagi seperti itu terhadap wartawan saat sedang bekerja.
“saya tegaskan, ini pertama dan terakhir kali saya mendengar tindakan seperti itu dialami lagi para wartawan di Sula, dan ini untuk semua instansi yang ada di Sula,” tutup ketua PWI Sula. (Ilo/Red)












