SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Dalam rangka menertibkan tata ruang wilayah kedepan dengan sistem yang transparan dan evesien, Pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sula akan mentransformasikan perijinan dari PBG dan SLF pengganti IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangun Gedung (SIMBG).
Langkah pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sula ini, disesuaikan dengan kementerian PUPR dalam sistem elektronik berbasis WEB yang digunakan untuk mengelola Perizinan Bangun Gedung (PBG).
Melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi SIMBG yang berlangsung di Istana Daerah (Isda) pada rabu (13/5/6).
Kegiatan Sosialisasi dihadiri langsung oleh jajaran Dinas PUPR Kepulauan Sula, pimpinan OPD terkait, para camat, kepala desa, lurah, serta narasumber ahli dari Provinsi Maluku Utara. Tak ketinggalan, para pelaku usaha lokal mulai dari pengusaha SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, perhotelan, hingga pengusaha rumah burung walet turut hadir guna menyamakan persepsi.
Mewakili Bupati Kepulauan Sula, Sekda Muhlis Soamole pada forum tersebut, menegaskan bahwa implementasi SIMBG merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi baru ini secara resmi menghapus kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tujuan penerapan SIMBG adalah untuk melayani permohonan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Teknis Bongkar (RTB) secara online.
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Sekda menyampaikan, pihaknya berharap, para camat dan kades juga turut mengambil peran mensosialisasikan SIMBG kepada masyarakat di wilayah masing-masing. (Ilo/red)










