SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) dalam menggelar pengawasan telah mengantongi 8 laporan dari masyarakat terkait pelanggaran, selasa, (22/10/2024).
Dari 8 laporan yang diterima, bersama Gakumdu, bawaslu telah membahas dan memutuskan 1 kasus diteruskan ke Polres karena memenuhi unsur dan 6 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dan satu laporan dihentikan karena dicabut pelapor.
“kami menerima 8 laporan dari masyarakat, satu laporan kami hentikan karena dicabut pelapor, satu kami teruskan ke Polres karena memenuhi unsur dan enam lagi kami hentikan karena tidak memenuhi unsur, ” kata ketua devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Zulfitrah Hasim.
Bawaslu berharap seluruh tim kampanye dan masyarakat dapat bersama menciptakan kampanye yang baik dengan tidak menyodorkan laporan pelanggaran di meja bawaslu sebagai bukti komitmen mewujudkan pilkada yang aman dan sejuk.
“kami tentunya berharap jangan ada pelanggaran lagi agar tidak ada lagi laporan ke bawaslu, karena dengan begitu komitmen mewujudkan pilkada aman dan sejuk dapat terwujud, terutama masyarakat dan seluruh tim kampanye,” tutup Zulfitrah.








