Perjuangan memberantas miras oleh Polres Kepulauan Sula selama satu tahun tak sia-sia, masyarakat yang sering mengkonsumsi miras mengaku sangat sulit menemukan miras untuk di beli, bahkan saking langkanya miras, 1 botol cap tikus berukuran 600 ml sudah didapat dengan harga Rp. 150.000
SANANA,DADIKANUSANTARA.COM- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) memusnahkan minuman keras (Miras) sebanyak 5.524 botol yang di razia selama tahun 2024.
Dalam pres release, Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodrat Muh. Hartanto menyampaikan, jumlah yang fantastis ini diperoleh dengan cara menggelar razia di beberapa kapal penumpang dan di rumah-rumah warga.
“Kami capai angka ini karena telah merazia di KM. Permata Obi sebanyak 16 kali, KM. Aksar 4 kali, KM.Barcelona 1 kali, KM. Uki raya 4 kali dan di rumah warga sebanyak 20 kali dan sebagian kami temukan d jalanan pada saat gelar patroli,” kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodrat Muh. Hartanto saat pres release selasa, (24/12/2024).
5.524 miras yang dimusnahkan itu terdiri dari jenis cap tikus sebanyak 5.380, jenis Bir bintang hitam sebanyak 72 botol dan Bir bintang putih sebanyak 72 botol.
Kapolres Kepulauan Sula mengucapkan banyak terimakasih kepada semua jajaran, serta kepada semua instansi terkait, baik dari TNI, Pemerintah Daerah serta seluruh unsur Forkopimda kabupaten Kepulauan Sula.
“Semua keberhasilan ini adalah upaya kita bersama, terwujudnya situasi kondusif di Kepulauan karena kekompakan kita dalam kerja memberantas minuman keras,” tutup Kapolres.
Pemusnahan sebelumnya dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Kepulauan Sula dan beberapa unsur forkopimda di depan mako Polres Sula dan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waikalopa. (ilo/red)








