banner 728x90
Info DaerahKepsul

Diduga Kades Waiman Sengaja Akomodir Politisi Jadi Sekdes

233
×

Diduga Kades Waiman Sengaja Akomodir Politisi Jadi Sekdes

Sebarkan artikel ini
KTA Partai PDI-P milik sekretaris desa Waiman

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Kepala desa Waiman kecamatan Sulabesi Tengah kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Mahda Umanahu, diduga sengaja mengakomodir salah satu politisi parta PDI-P sebagai sekretaris desa.

Baca juga :Tuntut Pertanggungjawaban DPRD Soal Hasil PPPK, Ini Pernyataan Ketua DPRD Sula

banner 728x90

Anggota partai berinisial MT itu diakomodir sebagai sekretaris desa menggantikan Zainudin Umaternate pada bulan april kemarin kini telah menjalankan tugas di kantor desa Waiman.

MT diketahui telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) partai PDI-P dari tahun tahun 2022 tertanggal 30 September dengan nomor : 82050720030801820001

Baca juga :Awasi Unras, Kapolres Sula dan Anggota Berikan Pengamanan Humanis

Selain memiliki KTA, MT juga terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kepulauan Sula sebagai calon DPRD di daerah pemilihan dua, periode 2024-2029.

Kepala desa Waiman saat dikonfirmasi  menyampaikan, saat pihaknya mengusulkan MT menjadi sekdes itu tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah pengurus partai politik.

“Saya tidak tahu kalau MT itu berstatus sebagai anggota partai atau tidak, saya memilih dia karena dia bisa kerja sama dengan baik kalau dengan saya, jadi saya mengakomodirnya,”

Baca Juga : Peringati Hardiknas, Kapolres Sula Ajak Siswa Hindari Tawuran, Narkoba, Miras dan Bahaya Internet

Ia juga menjelaskan, kalau informasi soal status di partai itu benar maka ia akan ganti MT, tapi ia berharap semua ini kembali ke MT, jika benar masi kader partai maka harus memilih, mau ke partai atau jadi sekdes.

“Kalau ketentuannya seorang anggota partai berhenti minimal 6 bulan baru bisa bergabung di lembaga pemerintah seperti pemerintahan desa maka kita akan tunggu sampai masa MT sebagai kader berakhir baru kita akomodir, tapi itupun kalau dia benar anggota partai dan berkeputusan meninggalkan partai,” tutup Kades Waiman Mahda Umanahu.

Kepada media, salah satu warga desa Waiman yang enggan namanya diberitakan menyampaikan, sebagai masyarakat, pihaknya berharap, jika benar MT masih berstatus sebagai anggota partai politik, maka pemerintah daerah segera memberhentikannya karena menyalahi ketentuan.

Baca Juga :Selamatkan Pengendara, Satlantas Bersihkan Pasir Yang Berhamburan di Jalan Raya 

“Saya dan masyarakat desa Waiman berharap pemerintah segera mengevaluasi keputusan kades Waiman terkait direkrutnya MT yang diduga masih berstatus politisi,” kata salah satu warga yang tak mau namanya diberitakan.

Terpisah, ketua Bapilu PDI-P Sula Arman Buton menyampaikan, sejauh ini tidak ada satu orang pun kader PDI-P di Sula yang mengajukan permohonan untuk berhenti ataupun diberi sanksi pemecatan sebagai kader partai.

“Sejauh ini di PDI-P Sula belum ada anggota yang mundur diri dari keanggotaan partai dan juga tidak ada satu orangpun yang disanksi pecat oleh partai, kalau lebih jelas bisa konfirmasi langsung ke ketua PDI-P atau Adinyong Tidore karena itu bidangnya,” tutup Arman . (Ilo/red)

banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90