Kepergiannya Mengajari Pentingnya Nilai Kemanusiaan, Mengetuk Kerasnya Nurani Penegak Hukum.
SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Jauh di Selatan Maluku Utara Indonesia, tepatnya di desa Umaloya kecamatan Sanana kabupaten Kepulauan Sula, ada sebuah tragedi hukum yang menimpa seorang yatim piatu dan menyeret berbagai penegak hukum di Pulau kecil itu. Anak yatim itu diketahui bernama Taufik Kalilul.
Siapa Taufik…?
Taufik Kailul alias Apepeng adalah seorang pemuda asal desa Umaloya kecamatan Sanana kabupaten Kepulauan Sula.
Ia lahir pada 2 Februari 2025 dari pasangan suami istri bapak Malik Kalilul dan ibu Hafsa Umasugi.
Terlahir sebagai anak ke-5 dari 8 bersaudara. Taufik dan 7 saudaranya (3 perempuan dan 4 laki-laki) itu harus menerima takdir sebagai yatim saat masih kecil.
Taufik sendiri ditinggal bapaknya saat umur 5 tahun (belum bersekolah). Berkekuatan seorang ibu, kedelapan anak termasuk Taufik itu tak mampu mengenyam pendidikan lebih tinggi.
Ia harus mengubur dalam-dalam cita-citanya untuk memperoleh pendidikan lebih tinggi, karena tak sanggup memenuhi biayanya jika ingin bersekolah lagi.
Akhirnya Taufik putus sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan dasar.
Untuk memenuhi kebutuhannya bersama 3 adiknya dan ibunya, Taufik harus mengumpulkan keberaniannya untuk merantau ke kota Ternate dan tinggalkan kampung halamannya.
Di kota Ternate, Taufik bekerja sebagai cleaning service di berbagai hotel, setelah berhenti dari pekerjaan tersebut, Taufik kembali bekerja sebagai karyawan toko.
Namun Taufik dan saudara-saudaranya juga akhirnya ditinggal pergi ibunya untuk selamanya. Taufik tetap kembali menjadi pekerja di kota Ternate.
Kenapa Taufik Terjerat Hukum…?
Taufik yang rindu rumah, akhirnya pulang ke Sula. Baru sekitar dua bulan berada bersama keluarga, Taufik akhirnya harus terpisah lagi karena terjerat hukum.
Bermula dari insiden kecil yang melibatkan dirinya bersama kedua temannya, Wandi Soamole alias Nai Keu dan Hendra Heder alias Hendra.
Pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 02:00 WIT, Taufik Kailul alias Apempeng dan kedua temannya tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap Sahril yang juga adalah pemuda desa Umaloya. Tepat di depan salah satu kios, Sahril dipukul.
Sebagaimana diungkapkan oleh Wahyudi Nasir salah satu saksi, “Taufik, Hendra dan Wandi memukul Sahril,” ungkap Wahyudi yang melihat insiden itu.
Taufik dan rekannya akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Resor Kepulauan Sula untuk diproses secara hukum. Berdasarkan hasil visum et Repertum RSUD Sanana atas Syahril Umanailo No. 40.7.22.1/32/VI/2025 tertanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani dr. Reza Maulana Sigara menerangkan adanya luka yang dialami Syahril karena ulah Taufik dan dua rekannya.
Bertolak dari hasil visum dan dan keterangan beberapa saksi, pada tanggal 4 agustus 2025, Taufik dan dua rekannya di tangkap dan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Reskrim Polres Sula.
Dalam proses pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga naik menjadi penyidikan, Taufik dan rekannya itu tetap menjaani penahanan. Berkas perkara Taufik dan rekannyapun telah rampung di tangan kepolisian.
Penyidik Polres melimpahkan berkas perkara ke Penyidik kejaksaan, dan pada 24 Agustus 2025, Penyidik kejaksaan menetapkan berkas perkara kekerasan yang melibatkan Taufik dan 2 rekannya. Mereka yang sebelumnya ditahan di Polres, kini harus pindah ke Lapas Kelas II B Sanana dengan status tahanan Kejaksaan negeri Kepulauan Sula.
Di tangan jaksa penuntut umum, masa tahanan Taufik dan kedua rekannya diperpanjang dari 24 Agustus – 12 September 2025, kemudian Pengadilan memperpanjang masa tahanan dari tanggal 13 September – 2 Oktober 2025, jaksa penuntut umum juga memperpanjang masa tahanan dari 24 September – 13 Oktober.
Karena proses persidangan sudah digelar, majelis hakim kemudian memperpanjang masa tahanan dari 29 September – 13 Oktober 2025. Dan ketua pengadilan memperpanjang masa tahanan dari 29 Oktober – 27 Desember.
Dimasa perpanjangan jelang pembacaan tuntutan inilah, Taufik mulai jatuh sakit saat berada di kamar nomor 5 blok A lapas kelas IIB Sanana. Keluarga yang mengetahui kondisi Taufik, pernah mendatangi lapas untuk meminta kesempatan bagi Taufik agar bisa berobat, namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi Lapas, pasalnya meski tinggal di lapas, Taufik masih berstatus tahanan Kejaksaan.
“Saat itu alm. Taufik mulai sakit, dan kami datangi lapas untuk meminta pihaknya dapat mengijinkan Taufik berobat, namun pihak Lapas menyampaikan kalau tahanan adalah wewenang Kejaksaan,” kata keluarga Taufik.
Namun saat keluarga ke Kejaksaan, dari pihak kejaksaan menjelaskan, untuk saudara Taufik dan dua rekannya sudah menjadi kewenangan pengadilan negeri Sanana.
Diketahui, sakit yang diderita Taufik itu seperti gangguan kejiwaan, sebagaimana keterangan dokter di Lapas Kelas II B Sanana. “Dia menderita sakit dengan tanda-tanda atau gejala-gejala yang mengarah pada gangguan kejiwaan, dia juga menyakiti diri sendiri,” kata dr. Farid Nasution.
Sebelumnya taufik masih dinyatakan sehat, hingga proses pemeriksaan dan persidangan masih bisa diikuti. Dokter juga menjelaskan, Taufik sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Sanana untuk dirawat, sementara di RSUD pihak kejaksaan diminta keluarga untuk dapat dibawa kerumah dan dirawat keluarga, hal ini disampaikan keluarga karena keluarga melihat sakit yang diderita Taufik tidak bisa bergantung dengan tindakan medis semata.
Keinginan keluargapun diamini pihak kejaksaan, akhirnya keluarga langsung membawa pulang Taufik ke rumah tanpa sepengetahuan pihak Lapas kelas II-B Sanana.
Ternyata kejaksaan negeri Kepulauan Sula tidak mengkoordinasikan izin lisan yang diberikan ke keluarga Taufik yang membawa Taufik dari RSUD ke Rumah. Wal hasil pihak lapas kembali menjemput Taufik di rumahnya saat mengetahui Taufik dibawa ke rumah.
Taufik akhirnya dibawa kembali ke Lapas oleh petugas Lapas. Pihaknya mengaku, harus menempuh langkah tersebut karena untuk mengeluarkan tahanan dari Lapas harusnya memenuhi ketentuan-ketentuan, apalagi Taufik adalah tahanan kejaksaan yang dititipkan ke Lapas.
Kondisi Taufik setelah dibawa kembali ke Lapas kelas II-B Sanana makin memburuk, hingga saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Sula gelar sidang putusan, Taufik tidak bisa dihadirkan.
Namun informasi sakitnya Taufik juga telah dikantongi pengadilan melalui keterangan dr. Farid Nasution yang juga dihadirkan dalam persidangan. Dalam putusan, hakim menjatuhkan hukuman kepada dua rekan taufik, masing-masing 6 bulan penjara dan poin putusan ke-3 menyatakan keduanya tidak perlu ditahan.
Sementara Taufik dalam putusan, hakim memerintahkan agar dia segera di bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi Maluku Utara untuk dirawat selama 6 bulan dengan didampingi keluarga.
“Karena dalam perkara tersebut, Taufik, Wandi dan Hendra terbukti telah melakukan kekerasan maka Kami menjatuhkan hukuman kepada Wandi dan Hendra penjara 6 bulan, sementara Taufik yang sedang sakit, berdasarkan keterangan dokter di lapas, maka fonis baginya adalah berobat ke RSJ Sofifi selama 6 bulan dengan didampingi keluarga, itu putusan kami,” kata Hakim PN Sanana Dea Reffa Hangga Winata, SH.
Taufik Tutup Usia di Lapas
Namun jalan keadilan masih panjang, paska putusan pengadilan pada 12 November 2025 itu, di meja Penuntut umum (Jaksa) masih ada proses hukum. Pasalnya setelah pembacaan putusan, Jaksa justru mengajukan banding atas putusan hakim.
Menurut jaksa, putusan hakim memberatkan pihak keluarga, katanya biaya berobat saat dikonfirmasi ke RSJ Sofifi capai 90 juta dan itu ditanggung keluarga.
“Kami ajukan banding karena menurut kami, putusan pengadilan atas Taufik itu berat bagi keluarga, karena setelah putusan, kami koordinasikan biaya ke RSJ itu capai 90 juta rupiah,” kata Kepala kejaksaan negeri Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea.
Karena putusan pengadilan dibanding, maka surat eksekusi ketiga terdakwa termasuk Taufik tidak sampai ke Lapas Kelas II B Sanana, wal hasil ketiganya masih di tahan dan berhujung pada kematian Taufik Kailul.
Taufik meninggal dunia setelah 5 hari putusan dijatuhkan atas dirinya.
Tak terima nasib yang menimpa Taufik, keluarga dan masyarakat desa Umaloya bersama 3 elemen mahasiswa geruduk kantor Lapas kelas II-B Sanana di desa Fogi kecamatan Sanana dan kantor Kejaksaan negeri Kepulauan Sula di desa Waihama kecamatan Sanana pada rabu (19/11/2025).
Masa aksi menuntut Kejaksaan bertanggung jawab atas kematian Taufik. Keluarga berfikir, jika tidak ada banding berarti pasca putusan Taufik’ sudah bisa keluar dan dapat pengobatan, “memang kematian itu ketetapan yang maha kuasa, tapi secara logika, jika kejaksaan tidak banding, berarti kami keluarga sudah bisa merawat Taufik, karena sudah keluar dari lapas,” kata Iksan Umasugi salah satu demonstran.
Terpisah, Rasman Buamona, salah satu Praktisi Hukum di Kepulauan Sula yang juga adalah keluarga, di ruang hearing menyampaikan, harusnya ketiga lembaga, baik Kejaksaan, Lapas dan Pengadilan dapat membangun komunikasi soal kondisi kesehatan Taufik yang makin memburuk, agar pertimbangan kemanusiaan bisa dikedepankan namun tidak mengabaikan aspek hukum, demi menyelamatkan satu nyawa.
“Ini baru terlihat betapa bobroknya komunikasi instansi hukum di Sula, contoh kasus ini membuka mata kita bahwa, nilai kemanusiaan di depan lembaga hukum seperti tak bernilai, harusnya semua bisa berembuk demi kepentingan Penyelenggaraan hukum kedepan atas Taufik, bukan malah terkesan kesehatan yang menjadi hak asasi diabaikan dan hukum seperti maut bagi Taufik,” Ungkapnya.
Dalam aksi yang digelar pada 19 November itu, para pimpinan lembaga hukum seperti Kejaksaan, Lapas Pengadilan dan Polres juga hadiri hearing terbuka. Sempat terlihat Kejaksaan dan Pengadilan melalui Hakim saling melempar batu. Menurut Hakim, karena kondisi Taufik yang sakit maka ia percepat putusan agar bisa langsung berobat, dan biaya pengobatan ditanggung negara ( maksud hakim adalah kejaksaan) karena menurutnya selalu seperti itu, pernyataan ini disampaikan di depan masa aksi yang juga adalah keluarga Taufik
Kepala kejaksaan yang mendengar pernyataan hakim, langsung meminta dasar regulasi yang mengatur beban pengobatan itu ditanggung pihak kejaksaan.
“Coba tunjukkan dasar yuridisnya, bahwa biaya perawatan RSJ itu tanggung jawab Kejaksaan. Jangan hanya berdasarkan kebiasaan!” seru Kajari Sula, Juli Antoro Hutapea.
Masa kemudian membubarkan diri dari aksi yang digelar, masa juga berjanji, akan mendatangi lembaga kejaksaan lagi.
Keesokan harinya, Pimpinan lembaga hukum di Sula ini bersilaturahmi ke rumah duka sekaligus berjiarah ke makam Taufik dan berdoa bersama.
Lembaga kejaksaan negeri Kepulauan Sula juga menyerahkan sedekah kepada keluarga Taufik saat hari Taufik Kailul meninggal dunia. Sedekah yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000.
Taufik Tidak Sendiri
Setelah kepergiannya, banyak hal terjadi, orang-orang berkumpul menuntut keadilan atasnya, mulai dari kekuatan mahasiswa hingga masyarakat. Namun dari jalur hukum, Penasehat hukum Taufik juga berjanji akan terus mencari keadilan untuk Taufik.
Sebagaimana Konferensi Pers Kuasa hukum Kuswandi Buamona dan PH lainnya, yang dilansir dari media online seribukata.id terbitan 18 November 2025, satu hari pasca Kematian Taufik Kailul.
Kuswandi menyampaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mendapat titik terang siapa lembaga yang bertanggung jawab secara hukum dan secara administratif atas kematian klien mereka.
“Kita tidak akan tinggal diam, kita akan melakukan upaya-upaya hukum. Jika kematian klien kami ini menjadi tanggung jawab baik kejaksaan, Lapas maupun pengadilan, kita akan lakukan upaya-upaya hukum,” pungkasnya.
Wandi juga menyampaikan pihak Kejaksaan, Lapas maupun PN Sanana saling lempar tanggung jawab satu sama lain.
Kepergian Taufik Kalilul, tak hanya memberikan pelajaran bagi masyarakat luas soal kelamnya kehidupan dibalik jeruji besi, bukan soal cepat atau lambat, tapi soal kemerdekaan diri yang hilang juga akan mempengaruhi hilangnya nyawa seorang anak manusia.
Bukan soal benar dan salah, tapi soal jiwa yang siap bertanggung jawab atas perbuatan, meski dalam keadaan apapun.
Namun kepergian Taufik Kalilul juga, menjadi pelajaran besar bagi penegak hukum, bahwa nilai kemanusiaan haruslah lebih tinggi dari profesionalitas kerja, tidak serta mereta memandang hina orang yang berdiri tegak di depan meja hakim untuk diadili, sebab mereka berdiri untuk mengungkap sebuah kebenaran, bukan duduk dan membolakbalikkan kebenaran.
Mereka berdiri di depan pengadilan karena berani bertanggung jawab, bukan seperti yang lain, terlihat begitu baik, karismatik dan mulia, tetapi hanya memupuk keberanian untuk menutupi kejahatan.
Terdakwa Bukan Binatang, mereka manusia yang siap dipapah untuk menuju nilai kemanusiaan.
“Mutiara tetap bisa kembali terlihat indah meski terjatuh dalam lumpur yang kotor, asalkan ada yang mau mengambilnya untuk dibersihkan,”.
Semoga kedepan, di kabupaten Kepulauan Sula, Penegakan Supermasi Hukum menjadi lebih baik. Koordinasi dan kerja sama lembaga terkait semoga tetap terjalin baik demi meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. (Ilo/red)








