SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Praktek buruk perusahaan kini mulai perlahan terlihat, sebagian karyawan di PT. Mangoli Timber Producers (MTP) diketahui tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan kesehatan.
Padahal amanah UU nomor 24 tahun 2011 telah mengatur persoalan tersebut. Hal ini diketahui saat ada beberapa karyawan yang sempat dilarikan ke Puskesmas Falabisahaya karena sakit dilokasi kerja dan sebagiannya mengalami kecelakaan kerja harus bayar obat sendiri
“Saya saat mau di infus saya tanya kepada petugas kesehatan, nanti biaya obat ditanggung siapa, pihak puskesmas mengatakan pada saya, kalau saya tanggung sendiri dengan besar biaya capai 400 ribu, maka saya menolak untuk dilayani,” ungkap seorang pekerja.
Diketahui, PT. Mangoli Timber Producers (MTP) ini telah bekerja sama dengan dua perusahaan untuk menjalankan sistem Outsourcing (Penyedia Tenaga Kerja) yaitu PT. Otsindo Prima Jaya dan PT. Bahana Pertiwi. Namun keduanya tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.
Pekerja yang tak bisa buat apa-apa hanya diam dan menikmati keadaan yang terjadi karena takut diberhentikan.
Dari sumber yang dapat dipercaya, pihak penyedia tenaga kerja mengaku belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dengan alasan pekerja sering berhenti padahal baru kerja.
Meski mengelak dengan alasan Pekerja sering berhenti, namun amanah UU tidak harus dilanggar.
Dari data yang dikantongi tim dadika nusantara, dari periode Januari – November terjadi kecelakaan kerja lebih dari 300 kali.
Lebih naif lagi, di dalam perusahan tidak ada klinik kesehatan sebagaimana ketentuan UU, hanyalah tim P3K. Baru-baru ini, pihak perusahaan mencoba berkoordinasi dengan Puskesmas Falabisahaya untuk rencana pendirian klinik, padahal perusahaan sudah pekerjakan ribuan orang. (Ilo/Red)








