SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Salah satu pria di kabupaten Kepulauan Sula desa Capalulu kecamatan Mangoli Tengah harus berurusan dengan hukum karena diduga telah mencoba mengedarkan minuman keras di kabupaten Kepulauan Sula.
FC (31) telah ditangkap usai menjemput minuman keras jenis cap tikus yang diselundup masuk melalui kapal KM. Permata Obi dengan cara dibuang ke laut saat kapal melintasi wilayah perairan di desa Capalulu kecamatan Mangoli Tengah pada rabu (11/2/2026).
Aksi FC langsung dicegat kepolisian Sektor Mangoli Timur yang dipimpin IPTU Ibrahim Yusuf saat longboat yang penuh dengan miras tersebut sandar ke daratan.
“Kami mengamankan 15 karung berisi 750 botol captikus dari tangan FC, dia mengangkut menggunakan longboat saat dibuang dari kapal KM. Permata Obi, ini adalah modus yang kerap dilakukan untuk menyelundupkan miras, namun karena bantuan masyarakat dan TNI, akhirnya kami juga dapat mencegal pengedaran ini,”kata IPTU. Ibrahim Yusuf
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodrat Muh Hartanto melalui Ps Kasi Humas Polres Sula IPDA Afandi menyampaikan, terduga pelaku telah ditahan sementara di Polsek Mangoli Timur, besok rencananya akan dibawa ke Polres untuk diproses.
“Saat ini pelaku suda ditahan, rencananya tadi langsung dibawa ke polres, hanya karena terkendala cuaca, jadi diagendakan besok,” kata IPDA Afandi
Sebagai pimpinan, Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto menyampaikan terimakasih kepada personilnya di jajaran Polsek Mangoli Timur dan TNI (Babinsa) serta masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan penyelundupan miras tersebut.
“Terima kasih kepada personel, Babinsa, dan masyarakat yang telah bersinergi membantu memberikan informasi. Kami tegaskan Polres Kepulauan Sula akan terus melakukan penindakan peredaran terhadap miras demi menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres (ilo/red)








