SANANA,DADIKANUSANTARA.com – Hubungan yang dijalani DH dan si “Bunga” (nama semaran) dengan status pacaran kini menemui jalan buntu, pasalnya “Bunga” dan DH yang dimabuk asmara menyebabkan keduanya lupa daratan yang berhujung pada hamilnya si Bunga. Namun sibunga justru dimintai pasangannya DH untuk menggugurkan kandungannya (aborsi).
DH yang diduga tak mau bertanggung jawab atas kehamilan si “Bunga” itu, lantas menyuru si “Bunga” untuk mengkonsumsi buah dan minuman yang membahayakan kesehatan janin.
“Tes minum Nanas muda, kukubima dan obat pelancar haid, blender dan minum setengah ceret,” Kata DH melalui pesan whatsapp yang dikirim ke”Bunga”.
Tak hanya itu, DH juga diduga merencanakan pembelian obat untuk aborsi melalui oknum tenaga medis di salah satu RSU. Hal ini juga diketahui melalui pesan Whatsapp yang dikirim ke “Bunga” disertai jenis obat untuk usia kehamilan diantaranya, paket 2 bulan untuk kehamilan 1-2 bulan yaitu 4 butir citotec. 4 butir Analgesic, 8 butir cyrux dengan harga Rp, 1.000.000,
“pake orang dalam di RS dan sementara lagi dicari,” kata DH yang mencoba menjelaskan cara mendapat informasi tentang obat-obat dan harganya.
Tak menerima perbuatan DH atas anak perempuan mereka, keluarga langsung melapor ke Polres Kepulauan Sula untuk ditindaklanjuti.
Sementara kuasa Hukum pelapor Agun Umamit S.H menyampaikan, tindakan DH sudah melanggar hukum karena dengan sengaja merencanakan Aborsi atas “Bunga” yang sedang mengandung. ” perbuatan DH sudah memenuhi unsur yang diatur dalam UU nomor 53 ayat (1) KUHPidana yaitu adanya niat atau rencana DH untuk melakukan aborsi sebagaimana beberapa bukti yang sudah kami kantongi,” kata Agun Umamit S.H saat konfrensi PERS, senis, (11/3/2024)
Tak hanya itu, Agun juga menjelaskan rencana tersebut tentu akan mengarah pada dilanggarnya undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena jika terjadi akan membahayakan calon bayi dan si “Bunga”. (*)








