SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – bupati kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus resmi mengukuhkan 49 kepala desa defenitif dan 471 anggota BPD dengan masa jabatan 8 tahun terhitung dari pelantikan, rabu, (18/9/2024).
Pengukuhan tersebut berdasar pada undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Saya harap kepala desa dan BPD yang dipercaya selama 8 tahun untuk membangun desa bisa profesional, dan dengan waktu yang panjang ini bisa memaksimalkan pembangunan di desa untuk mensejahterakan rakyat,” kata bupati Sula Fifian Adeningsi Mus
Ningsi juga bilang, kades harus utamakan kepentingan masyarakat di desa jangan kepentingan pribadi, serta buat masyarakat bahagia bukan buat masyarakat sengasara, dan jangan pelit dengan rakyat.
“saya ingatkan ya kades, utamakan kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi, dan jangan pelit dengan rakyat, buat masyarakat harus rasakan bahagia,” tutup Ningsi.








