banner 728x90
banner 728x90
Info Sula

Bupati Kukuhkan Aparatur Desa dengan Masa Bakti 8 Tahun

255
×

Bupati Kukuhkan Aparatur Desa dengan Masa Bakti 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – bupati kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus resmi mengukuhkan 49 kepala desa defenitif dan 471 anggota BPD dengan masa jabatan 8 tahun terhitung dari pelantikan, rabu, (18/9/2024).

Pengukuhan tersebut berdasar pada undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

banner 728x90

“Saya harap kepala desa dan BPD yang dipercaya selama 8 tahun untuk membangun desa bisa profesional, dan dengan waktu yang panjang ini bisa memaksimalkan pembangunan di desa untuk mensejahterakan rakyat,” kata bupati Sula Fifian Adeningsi Mus

Ningsi juga bilang, kades harus utamakan kepentingan masyarakat di desa jangan kepentingan pribadi, serta buat masyarakat bahagia bukan buat masyarakat sengasara, dan jangan pelit dengan rakyat.

“saya ingatkan ya kades, utamakan kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi, dan jangan pelit dengan rakyat, buat masyarakat harus rasakan bahagia,” tutup Ningsi.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90
banner 728x90 banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90