WEDA, DADIKANUSANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Tengah gelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS pada APBD Perubahan tahun 2025 kamis, (10/7/2025).
Sidang yang dipimpin ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi. Bayan dan didampingi wakil ketua I Munadi Kilkoda dan Wakil Ketua II Sakir Ahmad itu dihadiri 16 anggota DPRD dari total 20 orang.
Dalam sambutannya, Zulkifli menegaskan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dokumen ini mencerminkan arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan prioritas dan sasaran yang dirumuskan oleh masing-masing OPD.
“Nota Kesepakatan KUA dan PPAS adalah wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Zulkifli menjelaskan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Bupati dalam Rapat Paripurna ke-8 pada 4 Juli 2025, yang kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 9 Juli 2025.
“Dari pembahasan tersebut, diperoleh sejumlah penyesuaian strategis yang menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan visi-misi kepala daerah serta program prioritas Asta Cita,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk menggerakkan seluruh potensi daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Halteng yang berlandaskan nilai-nilai Falsafah Fagogoru.
“Kami berharap, semangat dan kesepakatan ini ditindaklanjuti oleh seluruh OPD dengan kerja nyata dan inovatif dalam melayani rakyat,” harap Zulkifli.
Mengakhiri paripurna, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemkab, Forkopimda, pimpinan OPD, camat, kepala desa, insan pers, serta seluruh undangan yang telah mengikuti rapat hingga selesai. (Tomi/ilo)












