SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kepulauan Sula telah menetapkan besar anggaran APBD yang telah diterima dan dibahas dalam rapat pembahasan bersama pemerintah daerah setelah mendengar pandangan 4 fraksi di DPRD Kepulauan Sula, selasa, (17/12/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Sula Ahkam Gazali yang didampingi dua wakil ketua serta dihadiri bupati dan wakil bupati Sula, DPRD tetapkan anggaran pendapatan daerah tahun 2025 sebesar 1.42.220.841.213,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 28.778.131.672,00, pendapatan transfer 1.011.442.709.441,00 dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar 2.000.000.000,00.
Sementara untuk belanja daerah, DPRD tetapkan sebesar 1.057.785997.213,00 yang terdiri dari belanja operasi, 628.712348295,00, belanja modal 303.141.134551,00, belanja tak terduga 1.000.000.000,00 dan belanja transfer sebesar 123.932.513667,00.
Sementara untuk anggaran pembiayaan daerah itu terdiri dari penerimaan pembiayaan ditetapkan sebanyak 15.565.156.000,00 dan pembiayaan netto juga ditetapkan sebanyak 15.565.156.000,00.
Dari rincian tersebut ditetapkan dalam surat keputusan DPRD Nomor 4 tahun 2024 tentang persetujuan dewan perwakilan daerah kabupaten kepulauan Sula terkait rancangan APBD Sula.
Ketua DPRD menyampaikan keputusan ini atas dasar kesepakatan bersama yang diperkuat dengan pandangan dan keputusan 4 fraksi di DPRD.
“Semua fraksi sudah menerima dan menyetujui kesepakatan rancangan APBD yang disampaikan pemerintah daerah setelah pembahasan, dan kami telah sahkan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata Ahkam Gajali
Terpisah, bupati berharap semua anggota DPRD dapat mendampingi pemerintah dalam mensukseskan semua program yang dicanangkan. “Saya berharap DPRD dapat mendampingi pemerintah daerah dalam mensukseskan program yang sufah disepakati bersama demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat,” kata Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus. (ilo/red).








