SULA,DADIKANUSANTARA.COM – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, pemerintah kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akan berlakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Upaya pemerintah daerah saat ini sudah masuk pada tahap perekam setelah menyelesaikan aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). ” Saat ini unsur pimpinan daerah dan pimpinan OPD tengah melaksanakan perekaman (Foto) dan penginputan data pribadi,” kata kadis Kominfo Sula Bassaaludin Labessi
Langkah pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sula ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. (Ilo/red)








