banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
HaltengInfo Sula

Gelar Press Release, Polres Kepsul Ungkap Kasus Pencurian

191
×

Gelar Press Release, Polres Kepsul Ungkap Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) kembali ungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Kepulauan Sula, kamis, (5/6/2025).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP, Kodrat Muh. Hartanto melalui Kasat Reskrim Ipda Reinaldi Anwar menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : 89/V 2025/SPKT/RES SULA tertanggal 23 mei 2025 pihaknya bersama TIM OPSNAL dan Satgas Reskrim Kepulauan Sula melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku pencurian.

banner 728x90

Setelah penangkapan Penyidik Resserse dan Kriminal langsung melakukan penyidikan dengan dasar surat perintah penyidikan (SP SIDIK) Nomor: 31/5/ 2025/ Satreskrim tertanggal 30 mei 2015.

Pencurian yang terjadi di Indekos di desa Fogi kecamatan Sanana Kepulauan Sula itu melibatkan RL (27) salah satu warga desa Fogi dengan korban Pelda Umamit (26) dan saksi MG, AM dan Bario Muna.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar kaos hitam yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya dan rekaman CCTV Bank BRI Kantor Cabang Sanana yang di save ke dalam flashdisk.

Kronologis kejadian, pada 22 mei hari kamis pukul 00:30 WIT RL terduga pelaku datangi rumah kos milik korban dengan alasan mencari teman. Namun saat tersangka ini masuk, tersangka melihat tas korban di atas meja dan langsung mengambilnya.sementara isi tas itu ada KTP yang beisi KTM dan ATM korban.

Tak menunggu lama, RL langsung menuju bank ATM BRI untuk mencoba mengambil uang korban, upaya RL berhasil, dengan mencocokkan tanggal lahir korban di KTP, PIN ATM milik korban berhasil diakses hingga RL mengambil uang sebanyak Rp, 2.000.0990.

Setelah uang berhasil ditari dari mesin ATM, melalui sistem,korban mendapat notifikasi transaksi tersebut, hanya saja korban saat itu belum menyadari kalau dompetnya hilang. Korban baru menyadarinya setelahberkoordinasi dengan pihak bank dan ia (korban) diminta KTP. Korban langsung ke indeKos untuk mengambil KTP, saat itulah korban menyadari, donpet yang berisi ATM dan KTP hilang.

Dari aksi tersebut RL diancam hukuman maximal 7 tahun penjara karena disangkkan dengan pasar 363 ayat 1. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ia juga menjelaskan, kasus ini masih sementara di tahap penyidikan. Polres Sula berhasil mengungkap tersangka setelah 3 hari menerima laporan dari korban. (Ilo/red)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90