WEDA, DADIKANUSANTARA.COM –
Jurnalis di kabupaten Halmahera Tengah kembali diteror pengusaha kayu ilegal di Lelilef, hal ini dikarenakan wartawan tersebut telah memberitakan soal aktivitas usaha yang diduga ilegal itu.
Sebagai profesi yang dilindungi undang-undang, wartawan berinisial I’ itu berharap polisi sebagai penegak hukum bisa bertindak. “Tugas kami sebagai wartawan itu dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999, kami bukanlah hewan buruan para pelanggar aturan,” kata salah satu wartawan online di Halteng.
Ia juga berharap polisi bisa menyikapi persoalan dugaan pelanggaran hukum pada aktivitas ilegal loging tersebut sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat termasuk wartawan dalam bekerja.
“Polisi harus bersikap, dugaan ilegal loging harus diungkap, dan beri rasa aman kepada masyarakat, terutama wartawan yang sedang menjalankan aktivitas jurnalis,” tutup Wartawan.
Terpisah Ketua From Pers Independen Indonesia (FPII) menegaskan, wartawan adalah salah satu pilar demokrasi di bangsa ini, ia berharap semua stake holder di negara ini tidak sewenang-wenang atas kinerja PERS, apalagi sampai menghalangi, bahkan mengancam wartawan.
“Kami harap semua unsur di republik ini selalu bisa menghargai PERS sebagai lembaga yang dilegitimasi negara melalui UU nomor 40 tahun1999,” kata Ode ketua FPII Halteng saat diwawancarai, minggu, (1/6/2025).
Ia juga menyampaikan, demokrasi tidak mati oleh peluru, tapi oleh ketakutan yang dibiarkan tumbuh. Saat wartawan tak lagi aman, maka suara kebenaran perlahan dibisukan. (Tomy/ilo)








