TERNATE, DADIKANUSANTARA.COM – Kantor Hukum Yayasan Yustisia Maluku Utara, kembali melaporkan kepala desa (Kades) Fagudu kecamatan Sanana kabupaten Kepulauan Sula M. Ali Duwila, atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur ke kantor Polda Maluku Utara.
Perkara yang sudah ditangan Polda Malut tersebut termuat dalam laporan polisi dengan nomor : LP/B/70/VII/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 29 Juli 2025, pukul 12.37 WIT.
Laporan tersebut didasarkan atas surat kuasa khusus yang diberikan oleh korban FU kepada Yayasan Yustisia yang diterbitkan dengan nomor : 0061/2025/01.02/VII/Bankum, dan Para penerimah kuasa khusus diantaranya, Dahlan Tan, S.H.,M.H , Harly Setiawan,S.H.,M.H , D.Nyoman B Adnyana,S.H.
Korban FU hari akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Malut. “Rencananya hari ini (Jum’at) korban FU akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Malut,” kata D.Nyoman B Adnyana,S.H. sebagaimana dilansir dari malutindonews.com kamis, (31/7/2025).
Untuk diketahui, Kades Fagudu M. Ali Duwila beberapa Minggu lalu baru saja menyelesaikan kasus yang sama dengan korban yang berbeda (IU) saat dirinya digiring ke Polres Sula. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun FU yang juga korban yang dianiaya bersama IU itu memilih menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut di kantor Polda Malut. (Ilo/red)












