SANANA, DADIKANUSANTARA.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepulauan Sula resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran pasal 187 ayat 4 tentang, mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye FAM-SAH di desa Mangoli kecamatan Mangoli Tengah yang dilaporkan kuasa hukum FAM-SAH ke Bawaslu Sula.
“Kami menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pasal 187 ayat 4 yang dilakukan tiga oknum masyarakat saat paslon FAM-SAH berkampanye di desa Mangoli kecamatan Mangoli Tengah,” kata ketua kata devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Zulfitrah Hasim (21/10).
Menurut Bawaslu tindakan tiga oknum itu tidak terjadi di titik kampanye atau di dalam tenti, dan kampanye berjalan lancar hingga usai, sebagaimana keterangan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pihak terkait.
“kami sudah memeriksa saksi serta beberapa pihak terkait untuk memberi keterangan, bahkan kami juga meminta pendapat ahli hukum untuk menjadi dasar penindakan, serta KPU terkait penjelasan pelaksanaan kampanye terbatas, jadi kejadian tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur,” tambah Zulfitrah
Menariknya, menurut Zulfitrah, KPU saat ditanya soal kampanye terbatas mereka menjelaskan kalau pelaksanaan kampanye harusnya di ruang tertutup seperti gedung, dan jika pakai tenti, maka tenti itu dianggap sebagai gedung, dan jika terjadi di luar tenti maka dianggap teejadi di luar lokasi kampanye. (ilo/red)










