WEDA, DADIKANUSANTARA.COM – Lembaga Pengawas dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) menyoroti kasus kematian 2 karyawan PT. Position di Halmahera Timur yang diduga sengaja tidak diberikan asuransi.
Pasalnya F dan LD yang mengalami kecelakaan pada 28 januari 2025 lalu tak pernah diberi asuransi oleh perusahan, dia bilang peraturan yang mengatur tentang kecelakaan kerja mengakibatkan kematian pada wilayah pertambangan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Tak hanya itu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 juga mengatur tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
” Jika terjadi kecelakaan tambang yang mengakibatkan kematian, pihak berwenang dalam hal ini Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Maluku Utara harus lakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 1973,” kata LPP Tipikor Halteng Fandy Rizky Asyari.
Hingga berita ini dipublis, media berusaha lakukan konfirmasi terhadap PT.RIM dan PT.Position terkait kejadian tersebut namun tidak terhubung dengan HRD. (Tomi/ilo)








