SANANA,DADIKANUSANTARA.COM- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepulauan Sula akan berurusan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena perbuatannya melanggar ketentuan sebagai ASN dalam hal kampanye.
Dia adalah Nursafa, ASN yang bertugas di kantor camat Sanana Utara itu dilaporkan karena mengomentari status facebook pada akun bernama ‘Uni Silayar Uni’ yang memposting kandidat calon bupati dan wakil bupati Sula nomor urut 3.
“setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan panwascam untuk menelusuri kebenaran atas informasi tersebut dan panwascam menemukan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, kemudian diplenokan dan diteruskan kepada kami di Bawaslu,” kata Zulfitrah Hasim Anggota Bawaslu Sula Sabtu, (16/11/2024)
Hasil pleno Panwascam Sanana Utara kemudian dibahas bawaslu melalui pleno dan diputuskan untuk direkomendasikan ke BKN karena memenuhi unsur.
“setelah membahas dan menggelar pleno, kami putuskan untuk direkomendasikan ke BKN,” tambah Zulfitrah Hasim
Berdasarkan persoalan tersebut, Bawaslu menghimbau pejabat ASN dan ASN tetap menjaga netralitas selama pilkada.
“Kami menghimbau kepada ASN maupun pejabat ASN agar terus jaga netralitas dalam beraktivitas terutama saat menggunakan media masa, karena ketika sengaja melanggar maka akan kami rekomendasikan ke BKN untuk menerima sanksi secara langsung,” tutup Zulfitrah Hasim. (ilo/red).













