SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Kepolisian Republik Indonesia melalui keputusan Kapolri nomor 1438/IX/2025 telah merubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Polsek.
Kepala Unit (Kanit) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) diubah menjadi Perwira Pamapta (Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu). Perubahan nomenklatur tersebut adalah untuk membuat Polri lebih presisi, adaptif dan efektif lagi.
“Nomenklatur Struktur organisasi di SPKT telah berubah, Kanit SPKT jadi Pamapta (Perwira Samapta), dan kami di Polres Sula sudah mendapatkan satu unit mobil operasional untuk Pamapta yang diserahkan langsung oleh Kapolres Sula tadi,” kata KA SPKT Polres Sula IPDA. Jaya Afandi Soumena, S. H
Lanjut IPDA Afandi, PAMAPTA memiliki 5 fungsi utama, yaitu pelayanan Kepolisian terpadu, Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, Pelayanan informasi kepada masyarakat serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
“Semoga dengan fungsi yang strategis ini, melalui Pamapta, Polres Sula dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat,” tutup IPDA Afandi. (ilo/red).








