SANANA, DADIKANUSATARA.COM –
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menyatakan sikap tegas terhadap klaim sepihak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait kepemilikan tiga pulau di Kecamatan Pulau Gebe.
Kepala Badan Perbatasan Halteng, Faujion Halek, menegaskan bahwa pernyataan Bupati Raja Ampat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan administrasi wilayah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Klaim tersebut tidak sah dan menyesatkan. Pulau Sain, Pulau Kiyas, dan Pulau Piyai adalah bagian dari wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara,” ujar Faujion dalam pesan singkatnya, Rabu, (9/7/2025).
Faujion menegaskan, status ketiga pulau itu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022, diperkuat oleh Keputusan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021, serta tercantum dalam Surat Keterangan Kesultanan Tidore Nomor 26/ST/VII/2010.
“Secara administrasi dan hukum, status tiga pulau itu final. Titik. Tidak ada ruang lagi untuk perdebatan. Pemkab Halteng akan bersikap jika klaim-klaim liar ini terus dilontarkan,” tegasnya. (Tomi/ilo)


















