SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menghibah tanah kepada Pengadilan Agama (PA) Labuha pada september 2024 lalu.
Hibah lahan itu tertuang dalam berita acara serah terima hibah barang milik daerah surat dengan nomor : 000.1.12.5/169/BUP/KS/IX/2024 yang ditandatangani langsung oleh bupati kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus sebagai pihak pertama atas nama pemerintah daerah dan Bahri Conoras sebagai pihak kepolisian dua atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Mahkama Agung.
“Pemerintah daerah sudah menghibahkan tanah untuk pengadilan agama, hal ini dilakukan karena kepedulian dan kepekaan pemerintah atas pelayanan masyarakat dalam hal mempermudah akses masyarakat,” kata Basaludin Labessi selaku kadis Kominfo Sula.
Tak hanya itu, Bass (sapaan akrab kadis Kominfo) juga menyampaikan, jika ada yang bilang Pemda Sula tidak peduli dengan aspirasi masyarakat untuk pembangunan Pengadilan Agama (PA) itu tidaklah benar, karena bukti hibah berupa surat hibah dan dokumentasi penandatanganan juga lengkap dalam jejak digital Kominfo Sula.
“Semua bukti ada mulai dari surat hibah tanah dan dokumentasi penandatanganan berita acara juga ada,” tambah Bass.
Bass juga menyebut beberapa nama yang tertulis dalam perjanjian tersebut.
“Dalam Perjanjian tersebut juga tertulis Plt Sekretaris Pengadilan Agama Labuha Suhardin, SH. Hidayat SH Kasubag Kepegawaian dan Tatalaksana Pengadilan Labuha serta Santi,SE.,MH kepala sub bagian umum dan keuangan pengadilan labuha,” tutup Bassaaludin. (Ilo/red)








