SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sula secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula dalam Rapat Paripurna.
Penyampaian rancangan KUA-PPAS ini merupakan bagian dari tahapan krusial dalam penyusunan APBD TA 2027 yang sekaligus menandai tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula 2025–2029.
Dimasa Efesiensi ini, pemerintah daerah terus berhati-hati dalam mengelola keuangan, terukur dalam setiap kebijakan, agar jumlah keuangan yang diproyeksikan bisa berbanding lurus denga realisasi, namun tetap konsisten efektivitas pelayanan publik dapat berjalan baik.

Namun karena Efesiensi, pendapatan daerah tidak lagi mencapai angka triliun. Tahun 2027, pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sula merancang anggaran pendapatan daerah sebesar Rp, 600,64 milyar yang terdiri dari Rp, 25,63 miliar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Rp.25,63 miliar dari Pendapatan Transfer.
Pemerintah Daerah berharap DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dapat membahas Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 ini secara konstruktif dan objektif demi terwujudnya percepatan pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kepulauan Sula. (Ilo/red)








