SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Komisi Pemiliha Umum (KPU) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menetapkan hasil pnelitian berkas syarat calon. Namun dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sula, hanya berkas Fifian Adeningsi Mus yang sudah memenuhi syarat jumat, (6/9/2024).
Sidang yang dipimpin Fahrul Pora dan didampingi Hamida Umalekhoa serta Samsul Bahri Teapon itu dihadiri langsung oleh LO dari tiga pasangan calon dan bawaslu kepsul.
Dalam surat keputusan KPU yang dibacakan Fahrul Pora anggota KPU Sula, diketahui hanya Fifian Adeningsi Mus calon bupati yang dinyatakan sudah memenuhi syarat, sementara pasangannya M.Saleh Marasabessy belum memenuhi syarat, begitu juga pasangan Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo serta Hendrata Thes dan Muhamad Natsir Sangadji juga belum memenuhi syarat.
Dijelaskan, calon wakil bupati Saleh Marasabessy belum memenuhi syarat karena data terkait kepailitan belum lengkap, sementara pada Hendrata Thes (cabup) diketahui berkas soal riwayat pendidikan dan LHKPN, M. Natsir Sangaji (Cawabup) juga soal riwayat pendidikan, dan pasangan Ihsan-Darwis juga terkendala pada berkas riwayat pendidikan.
KPU berharap pihak LO dari semua pasangan calon dapat memperhatikan lampiran surat keputusan yang diserahkan oleh KPU kepada semua LO untuk dapat dilengkapi dengan ketentuan waktu 3 hari, karena tidak ada lagi peebaikan ketiga.








