SANANA, DADIKANUSANTARA.com – Tak hanya panel 1 dalam pleno KPU yang memanas akibat ulah PPK Sulabesi Barat, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Mangoli Tengah kini turut membuat suasana pleno di panel 2 bergejolak, pasalnya PPK kembali suguhkan dokumen ganda di meja rekapitulsi tingkat kabupaten oleh KPU Sula.
Dokumen ganda terus dipaksakan KPU untu dibaca, sementara protes saksi terus dilakukan secara bersama dalam forum rapat rekapitulasi. “kita biarkan saja PPK membacakan dokumennya nanti baru ditanggapi atau dicocokkan dengan teman-teman saksi partai politik peserta pemilu,” kata Ramli K. Yakub yang memimpin sidang di panel 2 minggu, (3/3/2024).
Sementara dengan data tersebut, PPK diduga beralibi dengan menyalahkan sistem komputer dalam rumus hitung melalui aplikasi exel berrumus.
“jadi begini, operator kewalahan karena dalam rumus hitung kita tidak bisa satu kali klik saja untuk angka, terkadang berkali kali klik baru muncul, jadi begitu ceritanya perubahan angka dalam dokumen kami,” kata salah satu PPK di ruang sidang.
Terpisah, Saksi Hanura menegaskan, jika Sulabesi Barat ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu dan memenuhi unsur pidana, maka hal yang sama juga harus dialamatkan pada PPK Mangoli Tengah.
“Kalau PPK Sulabesi Barat penjara, maka suda seharusnya PPK Mangoli Tengah juga dipenjarakan karena tindakannya sama dengan PPK Sulabesi Barat,” kata saksi partai Hanura Tamra Ticoalu. (ilo)









