banner 728x90
banner 728x90
Info Pemilu

Seru Pilkada Damai, Bawaslu Sula Minta ASN dan Aparat Desa Harus Netral

246
×

Seru Pilkada Damai, Bawaslu Sula Minta ASN dan Aparat Desa Harus Netral

Sebarkan artikel ini

SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengajak kepada seluruh komponen masyarakat baik yang berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, kepala desa dan aparat desa untuk dapat menjaga netralitas selama proses tahapan pilkada berlangsung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“saya berharap para ASN dan aparat desa serta TNI-POLRI dapat menjaga netralitas dalam tahapan pilkada berlangsung, agar tidak terjadi hal-hal yang mencederai nilai demokrasi di Sula,” kata ketua Bawaslu Sula  Ajuan Umasugi saat diwawancarai, kamis, (8/8/2024).

banner 728x90

Undang-undang ASN sendiri telah mengatur, lanjut Ajuan, bahwa Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus fokus pada peningkatan integritas dan profesionalitas, Menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, hal ini dikarenakan ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon tertantu pada Pemilihan Serentak 2024, begitu juga dengan aparat desa yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014.

Tak hanya ke ASN dan aparatur pemerintahan desa, Bawaslu kepsul juga berharap masyarakat  juga bisa memposisikan diri dengan baik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“kepada masyarakat saya berharap posisikanlah diri dengan baik dalam tahapan pilkada yang sedang berlangsung, jangan lakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri atau orang lain seperti tindakan yang mengandung unsur pidana,” tambah Aju sapaan akrab ketua Bawaslu Sula.

Aju juga langsung memaparkan undang-undang yang melarang ASN maupun aparat desa berpolitik serta sanksi-sanksinya. “hari ini kami berharap kepada para pihak yang di larang dalam UU dan masyarakat luas untuk bersama-sama tetap menjaga iklim demokrasi dan bersama-sama menciptakan suasana demokrasi yang penuh kekeluargaan serta menjaga netralitas dan tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merugikan diri sendiri yang akan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang yaitu Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. tutup aju (ilo/red)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90