SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) akan melanjutkan tahapan penetapan calon karena tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terkait keabsahan persyaratan administrasi paslon di Sula nihil.
“Tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat terkait keabsahan administrasi paslon selama waktu 4 hari mulai 15-18 september 2024,” kata ketua KPU Sula Risman Buamona saat diwawancarai lewat via Whatsapp jumat, (20/9/2024).
Tanggapan dan masukan masyarakat telah di atur dalam pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
KPU kepulauan Sula juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melanjutkan tahapan pleno tertutup penetapan pasangan calon yang akan berlangsung besok (22/9) serta pengundian nomor urut pada senin, (23/9) di kantor KPU Sula. (ilo/red)









