SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual bakal calon bupati dan wakil bupati Sula jalur perseorangan Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepulauan Sula nyatakan tidak memenuhi syarat dukungan pada hasil verifikasi ke satu, jumat, (12/7/2024).
Penetapan kpu kepulauan Sula nomor : 97/PL.02.2BA8205.2024 itu berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan penyelenggara tingkat bawah pada 12 kecamatan, dengan menggunakan data dukungan sebanyak 8278 yang diverifikasi menjadi 5630 yang dinyatakan memenuhi syarat dan 2648 tidak memenuhi syarat (TMS).
“Data dukungan pasangan calon perseorangan itu akhirnya kami ntakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi faktual, karena tidak mencapai angka minimal sebanyak 7189,” kata ketua KPU Sula Risman Buamona saat menggelar pleno.
Dalam proses pleno, KPU dan Bawaslu sempat mengalami selisih angka sebanyak 16 dukungan yang memenuhi syarat, dimana Bawaslu mengantongi data dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 5614 sementara KPU tetap di angka 5630. KPU akhirnya menschorsing rapat agar Bawaslu bisa hitung ulang. Dari hasil hitung ulang ternyata Bawaslu yang keliru dalam menjumlahkan angka-angka di kecamatan Mangoli Tengah.
Terpisah, Tamra Ticoalu, LO pasangan calon perseorangan menyampaikan, pihaknya menerima hasil rekapitulasi KPU kabupaten , serta akan segera memperbaiki data dukungan. “kami terima putusan KPU, kami akan kembali melakukan perbaikan agar di verifikasi tahap dua nanti, pasangan calon perseorangan ini bisa memenuhi angka minimal dukungan yang masih kurang sebanyak 1559 dukungan bahkan bisa lebih dari itu,kata Tamra Ticoalu. (ilo/reed).








