SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – sebanyak 54 penghuni lapas Kelas II B Sanana terpaksa tak dapat remisi umum di hari kemerdekaan republik Indonesia, hanya 95 dari 149 warga binaan yang berhak menerima potongan masa tahanan (remisi).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sanana, Adrian Alamsyah menyampaikan, pemberian remisi ini dilihat dari beberapa kriteria diantaranya status WBP, kelakuan WBP, Hukuman WBP maupun masa WBP di lapas.
“kami pihak lapas mengusul nama-nama WBP untuk diberi remisi oleh Kemenkumham, dari situ kementrian akan menentukan pemberian remisi kepada WBP yang memenuhi kriteria diantaranya harus sudah enam bulan tinggal di lapas dengan tidak berstatus sebagai tahanan (dalam proses persidangan, WBP tidak sedang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, WBP tidak dimasukkan namanya pada register F (nama WBP yang tidak berkelakuan baik), jadi dari 149 hanya 95 yang berhak menerima remisi,” kata Kalapas kelas II B Sanana, Adrian Alamsyah.
Pemberian remisi kepada WBP lanjut Adrian, tidak sama besarannya dari 95 penerima ada yang dapat 1 bulan, 2 bulan dan ada yang lebih dari itu.
” kami beri remisi kepada WBP berfariasi sesuai lama masa hukuman yang sudah di jalani diantaranya potongan 1 bulan sebanyak 5 orang, potongan 2 bulan sebanyak 14 orang, potongan 3 bulan sebanyak 28 oran , potongan 4 bulan 17 orang, lima bulan untuk 25 orang dan potongan 6 bulan untuk 6 orang,” tambah Adrian Alamsyah.
Sementara 54 orang yang tidak dapat remisi disebabkan karena ketentuan aturan diantaranya 14 WBP masih menjalani BIII, 32 orang masih berstatus tahanan, 5 orang belum menjalani hingga 6 bulan penjara, 2 orang masuk register F (bermaslah) dan 1 orang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. (Ilo/Red)













