SANANA,DADIKA_NUSANTARA – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II-B Sanana yang beragama Kristen resmi menerima remisi khusus di hari raya natal pada Rabu, (25/12).
Sebanyak tujuh orang menerima pemotongan masa tahanan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara virtual di lantai dua Kantor Lapas II B Sanana.

Kepala Lapas Kelas II-B Sanana Ardian Alamsyah sampaikan, WBP yang beragama Kristen sebanyak 9 orang, namun karena dua orang baru menjalani hukuman, maka belum dapat di usul, jadi hanya 7 orang WBP yang di usul remisinya.
Baca juga : WBP Lapas Kelas IIB Sanana Ikut Pelatihan Kerja Bersertifikat
“Kemarin kami usul tujuh nama dari 9 WBP yang beragama Kristen, dan semuanya dapat di ACC oleh pihak kementerian,” kata Kalapas Sanana Ardian Alamsyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, (27/12).
Ardian juga menambahkan, pemberian hak WBP ini diberikan juga dengan dasar penilaian karakter yang bersangkutan selama berada di Lapas Kelas II-B Sanana.
Baca juga : Lapas IIB Sanana Rutin Gelar Tes Urin Setiap Minggu
“Kami juga memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi WBP jika ingin memperoleh potongan masa tahanan sebagaimana aturannya, WBP selalu berkelakuan baik selama di Lapas dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas,” tutup Ardian Alamsyah. (ilo/red)













