SANANA,DADIKANUSANTARA.com – Pengguna sepeda kistrik di kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) kini makin banyak dan didominasi oleh anak-anak hingga menyebabkan gangguan lalulintas akibat aksi berkelompok yang lepas dari kontrol orang tua.
Rudi Duwila salah satu warga kota Sanana merasa terganggu saat berlalulintas, melalui whatsapp Rudi meminta agar pengguna sepeda listrik ini hendaknya mendapat perhatian khusus kepolisian dan juga orang tua karena penggunanya didominasi anak-anak, mengingat sudah beberapa kali terjadi laka lantas akibat sepeda listrik.
Terpisah Polres Kepsul melalui Satlantas sudah mulai menertibkan pengguna sepeda listrik yang semuanya anak-anak. Menurut pantauan media dadikanusantara.com, Polres memberikan teguran sekaligus menyampaikan ketentuan penggunaan sepeda listri agar bisa dipahami masyarakat diantaranya
1. Pengguna harus berusia 12 tahun
2. Pengendara Usia 12-15 tahun harus didampingi orang tua
3. Wajib menggunakan helm
Ketentuan ini berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan bermotor tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik (Sepeda listrik).
Melalui Satlantas, polres Sula berharap orang tua harus tau tentang ketentuan-ketentuan sebelum mengijinkan anak mengendarai sepeda listrik. (ilo)









