SANANA,DADIKANUSANTATA.COM – Drama yang dimainkan SS yang juga suami korban (tersangka) dengan durasi lebih dari tiga bulan kini terungkap sudah, bau busuk yang disembunyikan rapat-rapat oleh SS akhirnya tercium polisi saat penyidik Polres Kepsul menggelar Autopsi atas jenazah korban (WP) yang sudah dikubur 3 bulan lamanya.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse dan kriminal Polres kepsul saat menggelar Press release di kantor Polres Kepsul, Kamis, (10/10/2024). “Kami telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas kematian salah satu ibu rumah tangga di desa Buya kecamatan Mangoli Selatan kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara dari 18 Juni 2024 yang dikabarkan bunuh diri itu ternyata tidak benar, WP dibunuh suami sendiri dalam tindak pidana KDRT,” kata Kasat Serse Polres Kepsul IPTU. Rinaldi Anwar saat gelar press release, kamis, (10/10/2024).
Sementara, tersangka SS (22), tiga bulan lalu mengaku dihadapan polisi kalau ia temukan istrinya gantung diri saat bangun tidur. “saya tinggal serumah dengan istri saya, bermula saat saya pulang ke rumah dan langsung menuju kamar tidur kami, di kamar sudah ada istri saya, saya ingin beristirahat di kamar sempat diminta istri saya (korban) untuk ke rumah orang tua saya saja untuk tidur di sana, tapi saya tidak mau, dan tetap tidur di situ, pas saya bangun istri saya sudah dalam keadaan tergantung dengan tali di kamar tempat kami tidur,” kata SS kepada Dadika Nusantara di tiga bulan lalu selasa, (18/6/2024).
Usut punya usut, ternyata WP itu dibunuh suami sendiri dengan cara ditutup wajahnya dengan bantal hingga tidak bisa bernafas. “Korban dan tersangka sempat terlibat adu mulut saat tersangka usai pesta miras dan balik ke rumah, tersangka menampar wajah korban sebanyak 5 kali dengan menggunakan tangan kiri 2 kali dan tangan kanan 3 kali, korban yang merasa kesakitan mencoba keluar dari kamar namun usahanya sia-sia karena tersangka langsung menarik rambut korban hingga korban terjatuh diatas tempat tidur, tersangka langsung duduk di atas perut korban dan menutup wajah korban dengan bantal hingga korban tak bisa bernafas dan meninggal,” Terang IPTU Rinaldi Anwar.
Tak berhenti di situ, SS yang sudah nekat menghabisi nyawa sang istri itu mulai mencari cara menghilangkan jejak atas aksinya terhadap WP yang sudah terbaring kaku disampingnya.
“Tersangka langsung membaringkan diri sejenak usai beraksi dan kembali mengambil seutas tali yang dibuat simpul dan dimasukan ke leher korban yang sudah terbaring kaku dan ditarik hingga meninggalkan bekas tali di leher korban agar orang percaya kalau istrinya bunuh diri, ” tambah Kasat Serse.
Usai aksi tarik leher dengan tali berdiameter 3,5 mm dan panjang 1,7 m itu, tersangka kemudian membuka tali di leher dan dibaringkan lagi. Tersangka langsung keluar dan memanggil ibunya serta saudaranya yang lain untuk mengabarkan istrinya telah bunuh diri.
Berbagai macam dramatisasi yang dimainkan SS, mulai dari menginformasikan kematian istrinya, nekat bersama keluarga istri antarkan jenazah istrinya ke RSUD Sanana untuk jalani visum hingga memberikan keterangan palsu saat ditanya polisi tentang kematian istrinya.
Berdasarkan tindakan tersebut, SS terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara dengan denda 75 juta rupiah. (ilo/red)








