SANANA,DADIKANUSANTARA.COM- Selain menyampaikan pengumuman hasil pilkada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepulauan Sula juga telah mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten Kepulauan Sula periode 2021-2025.
Baca juga : Terima Hasil Penetapan KPU, DPRD Sula Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Pilkada 2024
Ketua DPRD Sula menyampaikan, pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten Kepulauan Sula periode 2021-2025 itu berdasarkan pada pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b.
“Kami mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2021-2025 ini sesuai ketentuan UU nomor 9 tahun 2015 dan dilakukan melalui rapat paripurna sebagaimana yang telah kami lakukan, kata Ketua DPRD Sula Ahkam Gajali Jum’at, (7/2/2025).
Baca juga : DPRD Halteng Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Pilkada
Melalui meja sidang DPRD, Ahkam gajali juga menyampaikan, pihaknya akan menguslkan ke presiden melalui menteri terkait pemberhentian dan sekaligus menyampaikan pengumuman hasil pilkada.
“Usulan ini akan kami sampaikan ke presiden melalui menteri untuk ditindaklanjuti,” tutup Ahkam Gajali ketua DPRD Sula. (ilo/red)








