WEDA, DADIKANUSANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng) telah melaksanakan paripurna pengumuman hasil pilkada halteng pasca penetapan Mahkama konstitusi melalui putusan dismisal, jumat, (27/2/2025).
Baca juga : DPRD Halteng Akan Percepat Paripurna Pengumuman Hasil Pilkada
Pelaksanaan paripurna didasarkan pada
pasal 112 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 huruf C dan ayat 2, peraturan DPRD Halteng nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Halmahera Tengah dalam pasal 112 ayat 1.
Kegiatan yang dilaksanakan ba’da isya (7/2/2025) tadi malam dipimpin langsung ketua DPRD Halteng Zulkifli Haji Bayan, dihadiri oleh 12 anggota DPRD, pejabat sekretaris daerah dan seluruh forkopimda Halteng.
Baca juga : KPU Tetapkan IMS-ADIL Bupati Halteng 2025-2030
Ketua DPRD setelah membaca pengumuman hasil berdasarkan salinan keputusan KPU nomor : 5 tahun 2025 yang di tuangkan dalam berita acara KPU nomor : 16/PL.01.7-SL/8202/4/2025 tertanggal 7 Februari 2025 itu, langsung menandatangani berita acara paripurna pengumuman hasil pilkada halteng yang didampingi langsung dua wakil ketua dan pejabat Sekretaris Daerah.
Zulkifli juga menyebutkan, agenda paripurna ini adalah paripurna ke 6 masa persidangan dua. (Tom/red)








