banner 728x90
Info Sula

DPRD Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sula 2021-2025

621
×

DPRD Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sula 2021-2025

Sebarkan artikel ini
Ahkam Gajali,Ketua DPRD Sula (foto://Ilham)

SANANA,DADIKANUSANTARA.COM- Selain menyampaikan pengumuman hasil pilkada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepulauan Sula juga telah mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten Kepulauan Sula periode 2021-2025.

Baca juga : Terima Hasil Penetapan KPU, DPRD Sula Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Pilkada 2024

banner 728x90

Ketua DPRD Sula menyampaikan, pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten Kepulauan Sula periode 2021-2025 itu berdasarkan pada pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b.

“Kami mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2021-2025 ini sesuai ketentuan UU nomor 9 tahun 2015 dan dilakukan melalui rapat paripurna sebagaimana yang telah kami lakukan, kata Ketua DPRD Sula Ahkam Gajali Jum’at, (7/2/2025).

Baca juga : DPRD Halteng Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Pilkada

Melalui meja sidang DPRD, Ahkam gajali juga menyampaikan, pihaknya akan menguslkan ke presiden melalui menteri terkait pemberhentian dan sekaligus menyampaikan pengumuman hasil pilkada.

“Usulan ini akan kami sampaikan ke presiden melalui menteri untuk ditindaklanjuti,” tutup Ahkam Gajali ketua DPRD Sula. (ilo/red)

banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90