banner 728x90
Info Sula

Terdakwa Pembunuhan di Paslal Divonis Turun Dari Tuntutan JPU

284
×

Terdakwa Pembunuhan di Paslal Divonis Turun Dari Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Pelaku pembunuhan di desa Paslal kecamatan Mangoli Tengah kini divonis hakim lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kamis, (13/2/2025).

Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU Fauzan Ikbal menuntut empat pelaku dengan tuntutan 10 tahun dan 12 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 8 tahun penjara.

banner 728x90

Baca juga :Ibu dan Istri Korban Pembunuhan di Paslal Minta Hakim Hukum Berat Pelaku

“Kami tuntut terdakwa AH dan RF 12 tahun penjara dan terdakwa SG dan AU 10 tahun penjara, namun hakim memvonis AH dan RF 8 tahun Penjara, terdakwa SG dan AU 6 tahun penjara,” kata Fauzan Ikbal Jaksa Penuntut Umum kamis, (13/2/2025)

Atas keputusan hakim, JPU dan terdakwa bersikap pikir-pikir, hingga hakim memberikan jangka waktu 1 minggu.
“Kami JPU bersikap pikir-pikir atas putusan hakim, begitu juga terdakwa, jadi pengadilan memberi waktu 1 minggu,” tutup Fauzan Ikbal.

Baca juga: Inspektur Inspektorat Sula Evaluasi 78 Kades di Sula

Untuk diketahui, kedua terdakwa AH dan RF dihukum lebih berat dari SG dan AU itu karena dalam fakta persidangan, JPU dapat membuktikan keduanya sebagai intelektual pleger (otak dari tindakan pidana) sementara SG dan AU hanyalah medepleger (orang yang turut melakukan tindakan pidana). (ilo/red).

banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90