SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Pelaku pembunuhan di desa Paslal kecamatan Mangoli Tengah kini divonis hakim lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kamis, (13/2/2025).
Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU Fauzan Ikbal menuntut empat pelaku dengan tuntutan 10 tahun dan 12 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 8 tahun penjara.
Baca juga :Ibu dan Istri Korban Pembunuhan di Paslal Minta Hakim Hukum Berat Pelaku
“Kami tuntut terdakwa AH dan RF 12 tahun penjara dan terdakwa SG dan AU 10 tahun penjara, namun hakim memvonis AH dan RF 8 tahun Penjara, terdakwa SG dan AU 6 tahun penjara,” kata Fauzan Ikbal Jaksa Penuntut Umum kamis, (13/2/2025)
Atas keputusan hakim, JPU dan terdakwa bersikap pikir-pikir, hingga hakim memberikan jangka waktu 1 minggu.
“Kami JPU bersikap pikir-pikir atas putusan hakim, begitu juga terdakwa, jadi pengadilan memberi waktu 1 minggu,” tutup Fauzan Ikbal.
Baca juga: Inspektur Inspektorat Sula Evaluasi 78 Kades di Sula
Untuk diketahui, kedua terdakwa AH dan RF dihukum lebih berat dari SG dan AU itu karena dalam fakta persidangan, JPU dapat membuktikan keduanya sebagai intelektual pleger (otak dari tindakan pidana) sementara SG dan AU hanyalah medepleger (orang yang turut melakukan tindakan pidana). (ilo/red).








