banner 728x90
Info Sula

‘Sadis’ Status Pekerja di Falabisahaya Bukan Karyawan Tapi Mitra, DPRD Komisi II Sorot

115
×

‘Sadis’ Status Pekerja di Falabisahaya Bukan Karyawan Tapi Mitra, DPRD Komisi II Sorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pekerja pada perusahan kayu

SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali menyoroti perusahan di Falabisahaya yang diduga bersiasat dalam pengrekrutan tenaga kerja.

Pasalnya ratusan pekerja telah bekerja dengan status sebagai mitra (perdata) bukan karyawan. Diduga hal ini disiasati oleh perusahaan dalam surat perjanjian kerja, agar hak-hak pekerja seperti upah sesuai UMP, THR dan Pesangon tidak ditanggung perusahaan. Padahal hubungan kemitraan dalam undang-undang diatur bukan untuk karyawan pabrik seperti di Falabisahaya melainkan pekerja seperti Ojek Online, kurir lepas atau kontraktor independen.

banner 728x90

“Kami temukan praktek melanggar undang-undang ketenagakerjaan pada Perusahaan yang ada di Falabisahaya dibawah PT. Mangoli Timber Producers, pekerja yang mereka rekrut itu dijadikan mitra, bukan karyawan agar perusahaan tidak perlu membayar upah kerja sesuai UMP, THR dan Pesangon,” kata Riyan Ardianto Ruslan

Sebagai DPRD, Ruslan dan seluruh anggota komisi II komitmen untuk meminta perusahaan kembalikan status pekerja dari Mitra menjadii Karyawan, agar hak mereka segera mereka dapati.

“Kami akan meminta perusahaan untuk tidak memakai status kemitraan kepada pekerja, dan segera rubah menjadi karyawan, agar hak mereka bisa mereka dapati,” tambah Riyan.

Dalam undang-undang ketenagakerjaan, hanya dikenal dua jenis hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau dikenal dengan karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau yang disebut karyawan tetap. Bukan justru jadikan pekerja pabrik sebagai mitra.

Secara jelas negara menjamin perlindungan atas pekerja sebagaimana UU Nomor 13 tentang ketenagakerjaan, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 yang mengatur PKWT (kontrak), alih daya (Outsourcing), waktu kerja dan PHK.

Jadi perusahan di Falabisahaya harusnya menjadi konsentrasi seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, karena berbagai macam persoalan kerap muncul namun ditutup rapat-rapat. Bahkan pekerja yang secara psikologis merasakan intimidasi kapitalis, tak berani buka mulut atas apa yang dialaminya karena takut kehilangan pekerjaan. (Ilo/red)

banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90