SULA, –Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula tekken MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, tentang penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
Kegiatan yang berlangsung di Istana Daerah Dad Hai Ted Sua Kepulauan Sula pada senin (2/11/26) itu, menunjukkan komitmen kedua pimpinan instansi ( bupati dan Kajari Sula) dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi ASN dan masyarakat.
Bupati Fifian Adeningsih Mus, menyampaikan, penandatanganan MoU merupakan tindak lanjut upaya pendampingan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang perdata dan tata usaha dalam pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Sula, sekaligus sarana mempererat hubungan Pemerintah Daerah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha secara seimbang dan proporsional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Bupati.
Diharapkan melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut, akan mempercepat penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata negara secara tepat sasaran. Bupati turut berpesan kepada para pimpinan OPD, dalam pelaksanaan tugas harus mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Juli Antoro Hutara, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula atas kesepakatan MoU. Begitu juga dengan kepercayaan untuk bermitra bersama, terkait penanganan perkara masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, kerja sama yang dilakukan sejalan dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan yang mengatur tentang Kejaksaan RI, hingga mengenai pedoman pelaksaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertambangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya berharap, melalui MoU ini, kerja sama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri. (Redaksi)








