SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Panitia Pengawas Kecamatan se-kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) nyatakan sikap mulai hari ini akan mogok kerja, dan tidak lagi merespon tahapan pengrekrutan PTPS yang sedang berlangsung dari 12-28 september 2024 sampai pihak Bawaslu Kepsul menganolir tuntutan atas hak-hak mereka, Minggu, (15/9/2024).
Pernyataan tegas panwascam 12 kecamatan di Kepsul itu disampaikan pada konfrensi PERS yang berlangsung di kantor sekretariat Panwascam kecamatan Sanana di desa Fogi tadi malam, sabtu, (14/9/2024).
Langkah yang ditempuh seluruh panwascam itu disebabkan karena pihaknya merasa dibohongi Bawaslu Sula terkait keuangan.
“kami sangat kecewa dan sesali dengan Bawaslu, kami merasa dibohongi soal Hak kami pada anggaran perjalanan dinas, dimana kami sudah sampaikan pada bulan juli lalu untuk penambahan anggaran perjalanan dinas mengingat yang diberikan kepada kami tidak sesuai dengan ruang kerja kami namun tak juga berbuah hasil,” kata Nuranisa Fataruba Pawascam Sulabesi barat,
Tak hanya panwascam Sula barat, Said Buamona Panwascam Sulabesi Tengah juga menyampaikan pada senin kemarin pihaknya sudah mendatangi Bawaslu kabupaten, namun tak juga berbuah manis, mereka justru dikagetkan dengan pernyataan yang baru mereka dengar soal perubahan RAB di kecamatan yang disampaikan ketua Bawaslu.
“kami pada senin minggu kemarin datangi lagi bawaslu yang ke sekian kalinya untuk membicarakan tetang perubahan RAB namun dalam pertemuan itu ketua Bawaslu justru menjelaskan dengan penjelasan yang tidak pernah kami dengar pada setiap tuntutan kami di waktu sebelumnya yaitu pernyataan terkait perubahan RAB itu ketika SPJ APBN masuk, dan kami menilai mereka terus mencari alasan mengelabui tuntutan kami,” kata Said Buamona Panwascam Sulabesi Tengah.
Panwascam yang tak puas dengan cara bawaslu kepsul menanggapi tuntutan mereka, langsung menyuarakan tuntutan mereka terakhir pada usai kegiatan lauching pilkada damai, namun justru pernyataan baru lagi disampaikan sekretaris dan bendahara yang justru tidak sama dengan pernyataan ketua Bawaslu Ajuan Umasugi pada pertemuan di hari senin minggu lalu.
“tadi kami bilang lagi soal RAB, tapi justru kami diberi penjelasan oleh sekretaris dan bendahara yang beda dengan ketua Bawaslu, sek menyampaikan dasar dari pada perubahan RAB ini ketika LS atau daftar nominatif itu masuk dari kecamatan ke kabupaten kemudian dipelajari dan di transfer sesuai RAB lama kemudian sisanya akan dibawa ke provinsi untuk dikoordinasi padahal sudah berapa kali Ben dan sek berangkat ke provinsi untuk tujuan di maksud namun tak ada hasilnya yang disampaikan ke kami, jadi semakin jelas mereka membohongi kami dengan rupa-rupa alasan,” kata Ikbal Buamona Panwascam Sulabesi Timur
Panwascam Mangoli Tengah juga mengaku pemberian uang SPPD sangat tidak disesuaikan dengan kebutuhan anggota panwascam yang ditetapkan 4 kali untuk 2 orang. “malam inkada transfer masuk ke rekening kecamatan tidak sesuai dengan RAB yang disampaikan sekretariat kecamatan dan itu sangat kurang karena itu juga kita gabungkan dengan teman-teman sekretariat dan panwas desa,” Kata Safir Buamona.
Berdasarkan perlakuan yang diterima seluruh Panwascam 12 kecamatan, mereka menegaskan 5 poin pernyataan sikap diantaranya :
1. Akan mogok kerja sampai Bawaslu kabupaten merubah rab kecamatan
2. Meminta Bawaslu Provinsi Malut untuk mengganti sekretaris dan bendahara Bawaslu Sula.
3.Meminta Ketua, sekretaris dan bendahara provinsi untuk datang ke Sula merasionalisasikan pengelolaan anggaran pilkada baik APBN maupun APBD kepada kami
5. Kembalikan sekretaris Muhlis Maulana Ibrahim ke Sula.









