banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
Uncategorized

Basir Makian, Jurkam FAM-SAH yang Disidangkan Tidak Masuk Penjara

286
×

Basir Makian, Jurkam FAM-SAH yang Disidangkan Tidak Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Basir Makian, salah satu juru kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy telah menjalani persidangan atas perkara yang dilaporkan kuasa hukum paslon bupati HT Manis Adha Buamona dan tidak dipenjarakan.

Basir dilaporkan karena melakukan pelanggaran dalam kampanye. Setelah diproses di gakumdu, berkas perkara kemudian dinyatakan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke reskrim Polres Sula dan ditangan reskrim berkas kemudian masuk tahap P21 pelimpahan ke kejaksaan dan kemudian di sidangkan.

banner 728x90

Setelah melewati beberapa tahapan persidangan, Basir yang didampingi kuasa hukum paslon FAM-SAH itu akhirnya masuk sidang putusan yang digelar pada jumat (1/11/2024).

Hakim kudian memutuskan Basir telah terbukti melakukan kesalahan dan disanksikan dengan denda 4 juta rupiah. “Basir Makian sudah jalani sidang putusan dan hakim menetapkan Basir harus membayar denda berupa uang senilai 4 juta rupiah, jika tidak bayar denda, maka harus dihanti dengan kurungan badan,” kata Armin Soamole ketua Tim Hikum FAM-SAH

Tak hanya itu, Armin juga bilang kliennya bersedia membayar ganti rugi dan dia tidak menjalani kurungan badan lagi.
“Basir tidak lmenjalani hukuman kurungan badan lagi karena telah bersedia membayar ganti rugi,” tutup Armin.

Basir terlihat sangat gembira bersama kedua pengacara yang mendampinginya dalam sidang putusan yaitu Kuswandi Buamona dan Amirudin Yakseb.(ilo/red)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90