WEDA, DADIKANUSANTARA.COM- Badan Amil Zakat Nasianal (BAZNAS) Halmahera Tengah (Halteng) melakukan penyaluran Infaq dan shadaqah kepada masyarakat desa Wairoro kecamatan Weda Selatan sembari mensosialisasikan pentingnya berzakat dan cara atau sasaran penyalurannya, selasa, (18/3/2025).
Baca juga :Bagi Takjil, Organda Unit Pangkalan Ngolopopo Mudahkan Para Pengendara Jelang Buka Puasa
Ketua Baznas Ir. H Kamil Jumat yang di dampingi Wakil Ketua II Wakil Ketua IV Baznas Halteng itu menyampaikan, zakat fitrah dan zakat maal yang berhak menerima adalah fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab. sedangkan orang wajib membayar yaitu umat Islam yang memenuhi syarat, baik zakat fitrah maupun zakat maal
“Sebagai muslim kita wajib mengeluarkan zakat fitrah, sedangkan zakat mal dikeluarkan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perolehan harta yang diperoleh, sementara yang berhak menerima itu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab,” kata ketua Baznas Halteng H. Kamil Jumat dalam pidatonya.
Baca juga : Turut Berdukacita, Bupati dan Wabup Halteng Melayat di Kediaman Alm. AGK
Terpisah, warga desa Wairoro kecamatan Weda Selatan mengucapkan banyak terimakasih kepada BAZNAS atas pemberian pemahaman soal zakat dan pemberian paket sembako.
“terimakasih kepada Baznas Kabupaten Halmahera Tengah, yang suda datang untuk memberikan sumbangsih berupa Sembako, maupun memberikan pemahaman tentang meluarkan zakat Fitrah dan zakat maal,” kata Lilis warga desa Wairoro. (Tom/Ilo)












