SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara mulai menertibkan Alat Praga Sosialisasi (APS) secara serentak di seluruh kecamatan di Kepsul, Selasa, (1/10/2024).
Ketua Bawaslu Kepsul Ajuan Umasugi menyampaikan sebelumnya sudah ada tahapan penertiban mandiri yang bertujuan para tim paslon yang memasang baliho dapat dilepas, namun dalam jangka waktu 6 hari diberikan, baliho masih banyak yang terpampang.
“Waktu enam hari sudah diberikan untuk penertiban mandiri, namun tidak juga ada yang melepas APS, maka kami buat rapat bersama pihak terkait dan berkeputusan meleoaskan secara serentak hari ini,” kata Ketua Bawaslu Sula Ajuan Umasugi saat diwawancarai selasa, (1/10/2024).
Ajuan juga menjelaskan, dalam penertiban ini, posisi Bawaslu hanya mengawasi bersama pihak kepolisian, sementara pelepasan dilakukan oleh Satpol PP.
“di lapangan kami mengawasi jalannya penertiban APS bersama pihak kepolisian dan kesbangpol, penertiban dilakukan langsung anggota Satpol PP,” tutup Ajuan. (ilo/red)













