WEDA-DADIKANUSATARA.COM – Diduga ada Pungutan liar (pungli) bagi calon siswa baru yang mendaftar di Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri 1 Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut).
Dugaan ini dikarenakan, setiap siswa yang mendaftar dibebani dengan uang pendaftaran, uang meja kursi hingga pungutan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
salah satu orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya membeberkan, kalau dirinya dan orang tua wali murid yang lain telah memberikan uang dengan jumlah Rp. 850.000 kepada pihak sekolah sebagai syarat pendaftaran.
“Katanya untuk pendaftaran, dan biaya meja kursi dan pernak-pernik yang lain hingga satu siswa dibebankan uang sebanyak Rp, 850 000 oleh panitia penerimaan mahasiswa baru SMA Negeri 1 Halteng,” kata Wali Murid kepada media, sabtu, (12/7/2025).
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdulla, saat dikonfirmasi Ahad (13/7/2025) pukul 11.05 WIT via telepon, mengakui bahwa surat edaran terkait larangan pungutan telah dilayangkan jauh sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pungutan-pungutan seperti ini tidak diatur dan tidak boleh dipaksakan.
“Kami sudah mengedarkan surat agar tidak ada praktik seperti ini. Silakan dikonfirmasi ke pihak sekolah, karena kami sudah menekankan untuk mencegah segala bentuk pungli,” ujarnya singkat. (Tomi/Ilo)








