SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Kasat Polairud Polres Sula IPTU Riza Iskandar dan personilbya berhasil ungkap pemilik ratusan botol miras yang digeser dari Kapal KM. Permata Obi ke Loang Boat pada selasa, (19/8/2025).
Dari hasil penyelidikan atas barang bukti berupa 141 botol miras serta mengembangkan keterangan motoris, dua ABK KM. Permata Obi RH alias Roni dan MG alias Maikel akhirnya diringkus Satpolairud Sula untuk dimintai keterangan.
Baca juga :Sat Polairud Sula Bongkar Modus Baru Selundup Miras, 141 Botol Diamankan.
“Kami telah mengamankan dua ABK KM. Permata Obi, keduanya diduga adalah pemilik 141 botol miras yang diselundup melalui liangboath, masing-masing adalah RH alias Roni dan MG alias Maikel, sementara keduanya sedang diperiksa,” kata IPTU Reza Iskandar.
Riza juga menyampaikan, ini adalah kali kedua ABK Kapal KM. Permata Obi ditahan karena penyelundupan miras. Sebelumnya
Hebri Manugan yang juga adalah ABK Permata Obi ditahan dalam perkara yang sama dan diproses hingga divonis 4 bulan penjara dengan denda 13 juta rupiah.
“Kami tidak main-main dalam penegakan hukum bagi pelaku pengedar miras di kabupaten Kepulauan Sula, jadi jangan lagi ada yang sengaja mengedar miras di Sula lagi,” tutup IPTU Riza Iskandar. (Ilo/red)









