banner 728x90
banner 728x90
Info Sula

Hakim di PN Sanana Dukung Aksi Cuti Serentak di Jakarta Tuntut Kenaikan Gaji

386
×

Hakim di PN Sanana Dukung Aksi Cuti Serentak di Jakarta Tuntut Kenaikan Gaji

Sebarkan artikel ini
DR. Tito Eliandi Ketua Pengadilan Sanana (Tengah) bersama kedua rekan

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM -Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sanana kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) juga turut mendukung grakan cuti bersama Solidaritas Hakim Indonesia dengan tuntutan kenaikan gaji yang digelar pada senin, (7/10/2024).

“kami sepakat dan mendukung aksi Solidaritas Hakim Indonesia atas gerakan cuti bersama, untuk kami di pengadilan negeri Sanana juga akan menunda persidangan hingga tujuh hari kedepan sebagai wujud dari dukungan itu,” kata ketua pengadilan Negeri Sanana Kepulauan Sula Maluku Utara DR. Tito Eliandi saat diwawancarai senin, (7/10).

banner 728x90

Tito juga menjelaskan, kesejahteraan hakim itu penting diperhatikan, karena dengan begitu, kerja yang dituntut independen dan professional akan terjaga dengan baik. “Hakim dituntut untuk professional dan menjaga Independensi dalam persidangan, semua itu terrealisasi apabila kesejahteraan hakim terpenuhi,” tambah Tito Eliandi.

Dalam aksi, para audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM dengan tuntutan diantaranya pengesahan RUU jabatan hakim, Pengesahan RUU Contempt of Court, Peraturan Pemerintah tentang jaminan Keamanan Hakim dengan penjelasan sebagai berikut :

1.Pengesahan RUU jabatan hakim.
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim, yang diatur secara komprehensif melalui undang-undang jabatan hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court.
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan pemerintah tentang jaminan. keamanan hakim.
Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

“kami berharap pemerintah bisa menerima tuntutan para hakim se Indonesia demi meningkatkan Kesejahteraannya Dan kenyamanan kerja,” tutup Tito. (IL0)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90