SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten kepulauan Sula menyampaikan dugaan oknum guru yang ikut terlibat kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 di desa Fukweu kecamatan Sanana Utara itu ttidak memenuhi unsur pelanggaran.
“kami telah melakukan penelusuran, berdasarkan laporan pengawasan melalui fom A, terduga oknum guru berinisial OU itu tidak menghadiri kampanye, dia datang dari desa Waikafia untuk keperluan bisnis,”kata devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sula Zulfitrah Hasim saat diwawancarai di ruang kerjanya rabu, (16/10/2024)
Zulfitrah menjelaskan, kalau OU itu selain guru ia juga berbisnis kerbau, kebutulan rumah yang dituju berdekatan dengan lokasi kampanye jadi dia tertangkap camera saat berjalan menuju rumah mitra bisnisnya.
“kebutulan rumah mitra bisnisnya berdekatan dengan lokasi kampanye, akhirnya dia tertangkap camera saat melintas di lokasi kampanye, jadi dugaan tersebut tidak memenuhi unsur ” tutup Zulfitrah Hasim. (ilo/red)










